DEPOK, KOMPAS.com — Universitas Indonesia pada tahun akademik 2013/2014 membebaskan uang pangkal bagi para mahasiswa baru program pendidikan S-1 Reguler, kata Sekretaris UI Prof I Ketut Surajaya, MA dalam siaran pers, Sabtu (2/2/2013).
Dengan demikian, mahasiswa baru S-1 reguler hanya akan dikenakan biaya uang kuliah atau Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) sebesar Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000 per semester untuk jurusan IPS, atau Rp 100.000 hingga Rp 7.500.000 per semester untuk jurusan IPA.
"Rentang biaya BOP-B tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tanggungan finansial orangtua/wali mahasiswa," katanya.
Pembebasan Uang Pangkal (UP) bagi mahasiswa S-1 Reguler dimungkinkan karena kebijakan UI untuk mengalokasikan beban biaya UP dari dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan demikian, kata dia, UP program S-1 Reguler tidak lagi dibebankan kepada orangtua/wali mahasiswa.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen dan upaya UI dalam pemerataan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa dari berbagai lapisan masyarakat untuk dapat berkuliah di UI dengan kemampuan akademik (bukan kemampuan ekonomi).
Program pendidikan S-1 Reguler UI terbuka bagi lulusan SMA/Sederajat tahun kelulusan 2013, 2012, dan 2011. Program S-1 Reguler UI menawarkan 56 pilihan program studi (prodi) yang terdiri dari 25 prodi IPA dan 31 prodi IPS yang dapat ditempuh melalui tiga seleksi, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Masuk UI (SIMAK UI).
BOPTN merupakan bantuan operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bagi perguruan tinggi negeri untuk mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi.
Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, honor dosen non-pegawai negeri sipil, dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
Sumber : edukasi.kompas.com